Cuti Kuliah

Layanan Permohonan Cuti Kuliah

Cuti kuliah atau cuti akademik adalah izin yang diberikan kepada mahasiswa untuk berhenti sementara dari kegiatan perkuliahan dalam jangka waktu tertentu, namun tetap berstatus sebagai mahasiswa. Cuti akademik dapat diajukan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti kebutuhan pribadi, kesehatan, atau kondisi tertentu lainnya.

Mahasiswa dari Program Vokasi, Sarjana, dan Pascasarjana berhak mengajukan cuti akademik dengan ketentuan berikut:

  • Dapat diambil maksimal 2 (dua) semester dalam masa studi.
  • Selama cuti, mahasiswa dibebaskan dari kewajiban membayar biaya studi.
  • Masa cuti tetap dihitung sebagai bagian dari masa studi.
  • Setelah cuti berakhir, mahasiswa wajib melakukan heregistrasi (pendaftaran ulang) dan membayar biaya studi semester berikutnya.
  • Mahasiswa yang tidak melakukan heregistrasi setelah 2 (dua) semester cuti dan tidak aktif selama 3 (tiga) semester berturut-turut, dianggap mengundurkan diri.

Cuti akademik memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa untuk menyesuaikan kondisi akademik dan pribadi tanpa kehilangan status sebagai mahasiswa aktif, namun perlu dikelola dengan baik agar tidak menghambat kelulusan.

a. Program Vokasi dan Sarjana

  • Telah menempuh minimal 2 (dua) semester kuliah.
  • Telah menyelesaikan minimal 10 SKS.
  • Memiliki IPK minimal 2,00.

b. Program Magister (S2)

  • Telah menempuh minimal 1 (satu) semester kuliah.
  • Telah menyelesaikan minimal 10 SKS.
  • Memiliki IPK minimal 3,00.

c. Program Doktor (S3)

  • Telah menempuh minimal 2 (dua) semester kuliah.
  • Telah menyelesaikan minimal 10 SKS.
  • Memiliki IPK minimal 3,00.

d. Program Profesi

    • Ketentuan cuti akademik diatur oleh masing-masing fakultas.
  1. Mahasiswa meminta blangko permohonan cuti kuliah di TU Fakultas;
  2. Meminta persetujuan Dosen Pembimbing Akademik (DPA) / Dosen Wali, Ketua Program Studi dan Dekan / Wakil Dekan;
  3. Melengkapi persyaratan permohonan cuti kuliah;
No Berkas Keterangan
1 Bukti pembayaran registrasi cuti kuliah 1 Lembar
2 Surat keterangan bebas pembayaran biaya SPP
3 Surat keterangan bebas pinjaman Perpustakaan UMY
4 Fotocopy kartu mahasiswa yang masih berlaku 1 Lembar

4. Menyerahkan berkas permohonan cuti kuliah ke Biro Administrasi Akademik untuk di terbitakan surat izin cuti kuliah.